1. Seleksi penerimaan mahasiswa baru bagi program Aanvullen dari institusi yang telah memiliki perjanjian kerjasama Praktik Klinik/Profesi Kesehatan.
  2. Jumlah mahasiswa asal institusi masing-masing akan disesuaikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama yang secara khusus memuat tentang klausul studi lanjut.
  3. Fasilitas yang diberikan adalah hanya membayar biaya sumbangan pengembangan tri dharma perguruan tinggi wajib.
  4. Keringanan SPP tetap akan diatur sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kerjasama.
  5. Ketetapan penerimaan jalur Kemitraan diumumkan secara bersamaan dengan jalur TPA.